Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember menilai, Bupati Faida kerap menabrak aturan. Diantaranya terkait tunjangan kesejahteraan guru ngaji, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RPJMD yang dibuatnya sendiri.
Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi mewakili Fraksi Kebangkitan Bangsa mengatakan, dalam RPJMD yang dibuat oleh Bupati sendiri, mencantumkan bahwa basis data guru ngaji penerima tunjangan kesejahteraan sebanyak 27 Ribu.
Namun dalam pelaksanaannya pencaiaran hanya diberikan kepada sekitar 6 Ribu guru ngaji. Hal ini terjadi karena Bupati mengeluarkan Perbup, yang mengubah kriteria guru ngaji penerima tunjangan kesejahteraan. Sehingga jumlah guru ngaji penerima tunjangan kesejahteraan berbeda dengan RPJMD dan APBD yang sudah disahkan.
Sementara Bupati Faida membantah dirinya menabrak aturan terkait pemberian tunjangan bagi guru ngaji. Sebab penetapan guru ngaji yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan, diperoleh berdasarkan data dari tim verifikasi yang dilakukan oleh tim Pemkab Jember.
Sayangnya Faida menolak menjelaskan secara detail, terkait alasannya tidak menggunakan basis data 27 guru ngaji penerima tunjangan kesejahteraan, yang sudah dicantumkan dalam RPJMD dan APBD 2016 lalu.
(916 views)