Komisi A DPRD Jember menilai arah pembangunan Kabupaten Jember masih belum jelas. Hal ini terjadi karena Kabupaten Jember belum memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang, sebagai aturan turunan dari Perda RTRW yang sudah disahkan beberapa tahun lalu.
Ketua Komisi A DPRD Jember Mashuri Haryanto menjelaskan, dari hasil studi banding Komisi A Ke Kota Malang beberapa waktu lalu, Pemkot Malang mampu melakukan penataan kota dengan konsep menarik. Sehingga selain nampak lebih rapi dan tertata rapi, juga berimbas terhadap pergerakan ekonomian masyarakat.
Mashuri mencontohkan bantaran sungai di Kota Malang, yang terlanjur banyak dihuni masyarakat dan terkesan kumuh, disulap menjadi kampung warna sebagai destinasi wisata baru. Sehingga roda perekonomian masyarakat sekitar bantaran sungai, terus berputar seiring banyaknya wisatawan yang datang. Bahkan Pemkot membantu terciptanya destinasi berbagai kampung wisata baru, sesuai dengan keinginan masyarakat setempat.
Mashuri menilai, konsep petanaan Kota Malang yang diatur jelas dalam RDTR, bisa menjadi contoh bagi Kabupaten Jember, dimana sejumlah sungai seperti Jompo dan Bedadung, saat ini sudah banyak menjadi pemukiman warga.Meski demikian Mashuri berharap agar ketika Pemkab membuat Perda RDTR, tidak serta-merta menghilangkan kultur masyarakat setempat. Sebab pemukiman di bantaran sungai di Jember sudah lama terbentuk. Jangan sampai penataan kota justru membuat masyarakat tersingkir. Seperti Kota Malang, penataan kota tidak harus dilakukan dengan melakukan penggusuran.
(1.176 views)