Indonesia Sedang Mengalami Krisis Integritas Hakim

Sejumlah pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia menilai, saat ini integritas hakim di Indonesia dalam kondisi darurat. Dalam kurun waktu 2010 sampai 2016, sedikitnya 14 orang hakim menjalani hukum karena terlibat kasus korupsi.

Menurut direktur pusat pengkajian pancasila dan konstitusi Universitas Jember Bayu Dwi Anggoro, berdasarkan data yang dilansir komisi pemberantasan korupsi (KPK), 14 orang hakim sejak tahun 2010 lalu menjalani proses hokum, karena terlibat jual beli perkara untuk mencari keuntungan yang tidak semestinya.

Kondisi ini menurut Bayu, menunjukkan adanya persoalan serius terkait kualitas dan integritas hakim di Indonesia. Dari kajian yang dilakukan sejumlah pakar hokum, ditarik kesimpulan bahwa hal ini terjadi akibat manajemen hakim yang amburadul. Mulai dari pola rekrutmen, pembinaan, pengawasan hingga ke proses pemberhentian oleh mahkamah agung.

Disisi lain menurut Bayu, MA sebagai pengawas hakim juga menangani perkara. Padahal di negara-negara lain tugas tersebut sudah terbagi jelas, dimana MA masih berwenang menangani perkara, sementara untuk manajemen hakim menjadi kewenangan komisi yudisial.

(985 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.