Proses Hukum Pembunuhan Siswa SMK Tekung Memasuki Pelimpahan Tahap 2

Kasus pembunuhan berencana terhadap Agus Saputro, salah satu siswa SMK Tekung Lumajang sudah memasuki pelimpahan tahap kedua. Penyidik Polres Jember Jumat pagi meneyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya, kepada Kejaksaan Negeri Jember.

Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko mengatakan, proses penyidikan terhadap ketiga tersangka sudah p-21, atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Sehingga jumat pagi Penyidik Polres Jember melakukan pelimpahan tahap kedua.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka HW, DT dan MR, selain menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, juga dengan KUHP sesuai dengan peran masing-masing.

Sementara Penasehat Hukum Ketiga Tersangka Eko Imam Wahyudi berharap, karena ketiga tersangka masih dibawah umur, Majelis Hakim menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak,, dimana dalam Undang-Undng tersebut tidak mengatur adanya hukuman seumur hidup. Dalam penegakan hukum tidak hanya korban yang harus dilindungi, tetapi juga tersangka yang masih di bawah umur.

(1.020 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.