Persatuan Wartawan Indonesia Jember, mengecam keras upaya menghalangi tugas wartawan yang dilakukan Dinas PU Bina Marga dan Sumberdaya Air, ketika 4 orang wartawan hendak meliput pengumuman proyek Penunjukan Langsung APBD 2017 Jumat siang.
Ketua Divisi Advokasi PWI Jember Sutrisno Joko mengatakan, dalam pasal 4 Undang-Undang Pers menyebutkan, Pers Nasional dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga siapapun yang menghalangi tugas wartawan dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, masuk dalam kategori tindak pidana.
Karena itu dalam pernyataan sikapnya, PWI mendesak Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, membuka seluas-luasnya informasi terkait paket Penunjukan Langsung APBD 2017 kepada public. Apalagi progam tersebut bersumber dari uang rakyat, sehingga rakyat berhak tahu dan ikut langsung mengawasi pelaksanaannya. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam lanjut Sutrisno, maka PWI Jember akanmeneruskan dengan menempuh jalur hukum.
Sementara Kepala Dinas PU Bina Marga Rasyid Zakaria, membantah telah memerintahkan anak buahnya, untuk melarang siapapun melihat dan memotret pengumuman paket Penunjukan Langsung APBD 2017. Bahkan jika memang benar anak buahnya melakukan pelarangan, Rasyid berjanji akan memberikan sangsi tegas.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan jumat siang mendatangi Kantor PU Bina Marga dan Sumberdaya Air Jember, untuk meliput pengumuman paket Penunjukan Langsung APBD 2017. Namun anehnya petugas keamanan melarang siapapun termasuk media, untuk mengambil gambar detail pengumuman tersebut atas dasar perintah Kepala Dinas. Padahal sesuai Undang-Undang K-I, dokumen tersebut masuk kategori dokumen berkala yang bersifat terbuka, sehingga harus bisa diakses oleh public.
(1.011 views)