Obat Kuat Ilegal Dapat Merusak Pencernaan Dan Ginjal

Obat dan jamu kuat ilegal yang disita BPOM Surabaya di sebuah rumah kost mahasiswi di kawasan kampus, mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak pencernaan dan ginjal.

Demikian diterangkan petugas BPOM Surabaya bidang penyidikan Siti Amanah. Menurutnya ratusan ribu obat kuat yang disita dari kost mahasiswi milik seorang notaris berinisial SL ini, mengandung zat kimia berbahaya yang jika dosis yang dikonsumsi tidak sesuai petunjuk dokter sangat mungkin merusak pencernaan dan ginjal.

Sesuai undang-undang nomor 36 tahun 2009 menurut Siti, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan barang sediaan farmasi tanpa ijin, dapat dikenai sangsi pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal 1,5 milyar rupiah.

Diberitakan sebelumnya BPOM Surabaya menggerebek 2 toko jamu milik notaris berinisial SL, di jalan Cokroaminoto dan Sunan Drajat Kaliwates. Dalam pengembangannya BPOM juga menggrebek kost mahasiswi di jalan Kalimantan, yang oleh SL digunakan sebagai gudang penyimpanan ratusan ribu obat kuat ilegal senilai 2 milyar rupiah.

(1.130 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.