Becak hanya boleh melintas di jalan raya Sultan Agung, sebelum jam 6 pagi atau dalam keadaan darurat. Demikian di tegaskan Kasat Lantas Polres Jember AKP Nopta Histaris Suzan, saat melakukan sosialisasi operasi patuh semeru 2017 Sabtu pagi.
Menurut Nopta, sesuai aturan sebenarnya becak hanya diijinkan melintas di kawasan tertib lalu lintas sebelum jam 6 pagi, atau jika dalam keadaan darurat. Namun dalam pantauannya masih banyak becak yang melanggar terutama di sepanjang Jalan Raya Sultan Agung. Bahkan tidak jarang becak juga nekat berjalan melawan arus.
Sebelum melakukan operasi patuh semeru yang dilaksanakan tanggal 9 sampai 22 Mei mendatang, pihaknya melakukan sosialisasi kepada para tukang becak dan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Raya Sultan Agung. Sebab dalam operasi tersebut becak dan pedagang kaki lima akan menjadi salah satu yang diawasi secara ketat.
Lebih jauh Nopta menjelaskan, dalam operasi patuh semeru 2017 nanti pihaknya tidak hnaya menertibkan becak, tetapi juga pedagang kaki lima di kawasan tertib lalu lintas. Sebab jika terus dibiarkan, becak dan pedagang kaki lima yang melanggar sangat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(1.085 views)