Bus Antar Kota Dilarang Menurunkan Dan Menaikkan Penumpang Di Jalan

UPT terminal Tawang Alun Jember secara bertahap akan melarang bus antar kota menaikkan dan menurunkan penumpang di luar terminal, sesuai undang-undang 22 tahun 2009. Sehingga penumpang bus harus menggunakan jasa angkutan kota atau angkutan umum lainnya untuk sampai ke tempat tujuan.

Kepala UPT terminal Tawang Alun Jember Samson mengatakan, sebenarnya dalam undang-undang 22 tahun 2009 hanya angkutan kota yang diijinkan menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan. Sedangkan bus antar kota mestinya hanya menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal.

Untuk itu dalam waktu dekat lanjut Samson, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan, untuk mengganti aturan tujuan yang tertera dalam karcis bus antar kota. Dengan ditegakkannya aturan poin to point, bus yang masih nekat melanggar akan dijatuhi sangsi tegas.

Diberitakan sebelumnya UPT terminal Tawang Alun mulai berbenah diri, dengan melakukan razia kelayakan bus antar kota bersama tim gabungan dinas perhubungan dan Sat Lantas Polres Jember. Bahkan Samson mengancam akan mengandangkan bus antar kota yang tidak sesuai standart kelayakan, tetapi masih nekat beroperasi.

(1.369 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.