2 orang sindikat pengedar Obat Keras Berbahaya asal Pakusari, Rabu sore ditangkap polisi di depan rumahnya. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 200 Ribu butir Obat Keras Berbahaya.
Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menceritakan, awalnya polisi menangkap tersangka RF, yang sedang membawa 1500 butir Obat Keras Berbahaya di depan rumahnya. Saat di gelandang masuk, ternyata di dalam rumah tersangka ditemukan 200 Ribu butir obat keras berbahaya, yang menurut tersangka diperoleh dari warga Malang berinisial D.
Dihadapan polisi FR mengaku biasa mengedarkan Obat Keras Berbahaya tersebut bersama AN, yang merupakan tetangganya sendiri. Polisi kemudian melanjutkan penangkapan terhadap tersangka AN di rumahnya.
Menurut Kusworo, kedua tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya, dengan mengambil keuntungan antara 100 hingga 200 ribu rupiah per botol. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 197 Undang-Undang nomor 39 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda maksimal 1 Milyar Rupiah.
(1.230 views)