3 tersangka pelaku pembunuhan siswa SMK Tekung Lumajang, terancam hukuman mati. Sebab para pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut 3 hari sebelumnya.
Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka HW, DT, dan MR, yang ditangkap di rumah masing-masing, mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak tanggal 25 April lalu, atau 3 hari sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Bahkan siang sebelumnya, pelaku juga sempat mengasah golok, yang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Atas dasar tersebut penyidik menjerat ketiga tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau hukuman kurungan 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, 3 tersangka yang masih anak dibawah umur, nekat menghabisi nyawa Agus Saputro temannya sendiri, hanya gara-gara korban menolak diajak iuran pesta miras. Tanggal 28 April lalu, para pelaku mengajak korban pesta miras oplosan.
Saat korban dalam kondisi mabuk, para pelaku menghabisi nyawa korban, dan menguburnya di Pantai Paseban,, jenasah korban ditemukan seorang nelayan pagi hari berikutnya, yang kemudian di laporkan ke Mapolsek Kencong.
(2.349 views)
