
Kawan KISS FM
Hingga saat ini, DPRD Jember belum menerima pengajuan resmi terkait pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota dewan dari Fraksi PKB yang meninggal dunia.
Sebelumnya, salah satu anggota Fraksi PKB, Robit Wajdi, meninggal dunia secara mendadak pada Selasa pagi, 4 Maret 2024, saat hendak berangkat kerja.
Sekretaris DPRD Jember, Sutiyoso, mengungkapkan bahwa hingga Senin, 17 Maret 2025, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait calon pengganti Robit yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) 7 Jember. Hingga kini, DPRD Jember belum menerima surat penetapan dari KPU Jember yang menjadi syarat utama dalam proses PAW.
Secara prosedural, pengganti Robit adalah calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dari PKB di Dapil 7. Namun, proses pengajuan ini masih berlangsung di DPP PKB sehingga belum ada surat resmi yang masuk ke Sekretariat DPRD Jember. Sutiyoso menegaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan hal ini ke pimpinan DPRD Jember.
Ia juga menambahkan bahwa proses PAW biasanya memakan waktu sekitar satu bulan, tergantung pada mekanisme yang harus dilalui di DPP PKB dan KPU Jember.
Sementara itu, Hendra Wahyudi, selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, mengatakan pihaknya juga belum menerima surat pengajuan berkaitan dengan PAW tersebut.
Diketahui, Robit meninggal dunia secara mendadak sebelum berangkat kerja. Pria asal Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, itu sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Kepergiannya mengejutkan banyak pihak, karena sehari sebelum meninggal, ia masih sempat mengikuti rapat di Badan Musyawarah (Banmus).
<<<<Hafit
(447 views)