
Kawan KISS FM
Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan tersangka oknum Kepala Desa Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, berinisial HR (37).
Kasus ini terungkap ketika korban Djony Wiyono, warga Desa Mengok RT 02 RW 01, Kecamatan Pujer, melapor ke polisi pada 6 Maret 2025. Korban melapor dengan membawa barang bukti satu lembar kwitansi penerimaan uang gadai sawah sebesar Rp50 juta.
Kasi Humas Polres Bondowoso, Ipda Bobby Dwi Siswanto, pada Sabtu, 15 Maret, menyampaikan bahwa pada awalnya pelapor mengetahui jika terlapor akan menggadaikan sawah miliknya. Informasi tersebut korban terima dari dua orang makelar yang bernama Taufik dan Abdul Bahar.
Merasa tertarik, korban kemudian melihat lokasi dan kondisi sawah dengan diantarkan oleh dua makelar atas petunjuk dan izin dari tersangka.
Merasa cocok dengan lokasi dan kondisi tanah, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp50 juta di rumah tersangka dengan kesepakatan gadai selama tiga tahun.
Akan tetapi, ketika pelapor akan menggarap sawah tersebut, kedua orang makelar datang kembali dan mengatakan telah salah menunjukkan lokasi sawah.
Karena merasa tidak cocok dengan lokasi sawah yang baru, korban membatalkan gadai sawah tersebut. Namun, uang milik pelapor yang sebelumnya sudah diserahkan kepada tersangka tidak pernah dikembalikan. Padahal kasus tersebut sudah terjadi sejak 22 Maret 2023 silam.
Bahkan, menurutnya, saat ini sawah yang sebelumnya telah digadaikan oleh terlapor sudah digadaikan kembali kepada orang lain.
Atas dasar tersebut, kemudian Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan HR sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dan saat ini diduga tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Bondowoso.
<<<< Ulil
(522 views)