Gugatan Praperadilan Tersangka Penipuan Arisan Bodong di Jember Ditolak

Kawan KISS FM

Hakim Pengadilan Negeri Jember, Aryo Widiatmoko, menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka penipuan dan penggelapan, DWS (35), warga Dusun Kalisanen, Desa Curahtakir, Kecamatan Tempurejo.

Hakim memutuskan, penyidikan yang dilakukan termohon praperadilan, yakni Kapolsek Sumbersari Jember, sudah sesuai dengan prosedur penyidikan. Karena itu, penetapan tersangka dinyatakan sah dan penyidik Satreskrim Polsek Sumbersari diminta segera melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, DWS melalui dua penasehat hukumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolsek Sumbersari. Sebab, mereka menilai penetapan tersangka terhadap DWS tidak sah.

Dalam persidangan, kuasa pihak pemohon, yakni DWS, mengajukan dua orang saksi. Sedangkan kuasa hukum dari Kapolsek Sumbersari mengajukan 36 alat bukti surat.

Dari pembuktian dalam persidangan itu, hakim tunggal menyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka DWS sah.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap DWS ini bermula saat beberapa warga mendatangi Polsek Sumbersari dengan mengadu sebagai korban arisan bodong yang dilakukan oleh tersangka DWS pada 24 Mei 2023 lalu.
<<< Hafit

(475 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.