Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan Kasus Calon Mertua, Mencabut Gugatan Pra Peradilan

Sidang kedua permohonan praperadilan kasus pembunuhan berencana calon mertua, memasuki tahap pembuktian di pengadilan negeri jember jumat 23 februari 2024.
 
Namun begitu sidang dibuka kuasa hukum SA, Haris Eko Cahyono mencabut gugatannya. Karena itu sidang berlangsung singkat.
 
Hakim tunggal pengadilan negeri jember, Totok Yanuarto menskors sidang selama 1 jam untuk menyiapkan putusan.
        
Dalam persidangan Totok meminta waktu hingga pukul 16.00 wib untuk menyusun putusan.
        
Sementara itu Zainur Ratna Safitri kuasa hukum  kapolres jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan timnya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
        
Sementara itu kuasa hukum Haris Eko Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan praperadilan tersebut. Dia pun menyampaikan alasannya.
 
Pada kamis kemarin 22 februari pokok perkara kasus pembunuhan itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.
 
Menurutnya upaya praperadilan status tersangka jika dilanjutkan tidak akan membuahkan hasil Karena sesuai hukum acara dalam KUHAP jika pokok perkara sudah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim, maka permohonan praperadilan akan gugur.
     
Demi efisiensi waktu pihaknya akan fokus pada persidangan pokok perkara yang dilanjutkan pada selasa 27 februari 2024.
      
Sebelumnya, Haris eko cahyono kuasa hukum tersangka SA mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri jember. Dia  menilai penangkapan dan penahanan tersangka SA tidak sah.
 
Sebab penetapan dan penahanan SA warga dusun jombang desa yosowilangun lor kecamatan yosowilangun kabupaten lumajang tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sehingga dia meminta kliennya dibebaskan.
      
Pantauan KISS FM di pengadilan negeri jember jumat sore para pihak masih menunggu sidang pembacaan putusan oleh  hakim.
 
<<<<<hafit

(746 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.