Dishub Jember Minta Masyarakat Tak Bayar Parkir, Jika Temukan Jukir Tak Tunjukkan Barcode QRIS

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Agus Wijaya menegaskan agar masyarakat tidak perlu membayar biaya parkir bila mendapati ada petugas yang tidak menunjukkan scan barcode QRIS untuk pembayaran via non-tunai.
 
Seperti diketahui sejak 5 Januari 2024 pembayaran parkir sudah bisa dengan cara non-tunai melalui scan barcode QRIS yang harusnya selalu dibawa juru parkir resmi.
 
Agus mengatakan sejumlah petugas parkir kini memang terpantau ada yang tidak lagi berkalung barcode QRIS.
 
Lebih lanjut Agus mengatakan pembayaran parkir secara kontan berpotensi untuk dikantongi juru parkir sendiri.
 
Sementara pembayaran secara non tunai melalui barcode QRIS bisa langsung masuk ke kas daerah.
 
Sekali lagi Agus mengimbau agar masyarakat turut mengingatkan dan meminta agar bisa membayar melalui barcode QRIS meskipun sudah diberi karcis.
 
Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Khusus di Jember pengguna kendaraan roda dua wajib membayar Rp2000 sementara untuk roda empat akan dikenakan biaya Rp4000.
 
Sebanyak 320 juru parkir resmi yang ada di Jember kata Agus sudah dibekali  barcode e-parkir untuk menagih biaya parkir di pusat perbelanjaan, toko, dan lokasi lainnya.
 
Agus mengatakan pembayaran tunai baru bisa dilakukan setelah juru parkir menunjukkan barcode QRIS dan masyarakat tidak memiliki handphone atau sistem pembayaran non tunai.
 
<<<< ulil
 

(668 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.