
Devi Aulia Rahim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Jember
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mencatat sedikitnya ada 20 lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru bisa melakukan penghitungan suara pada Kamis pagi 15 Februari 2024.
Sesuai ketentuan, penghitungan suara harusnya dilakukan maksimal pukul 12 malam di hari pencoblosan pemilu 2024 pada 14 Februari kemarin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim mengatakan, pihaknya masih melakukan pencatatan jumlah TPS yang terpaksa terlambat melakukan penghitungan.
Sejauh ini 20 lebih TPS tersebut tersebar di 4 kecamatan antara lain Tanggul, Semboro, Wuluhan dan Sukowono. Kondisi tersebut, terjadi akibat tidak adanya formulir C hasil.
Mendapat laporan tersebut Bawaslu telah mengintruksikan kepada pengawas TPS untuk memastikan agar kotak suara tidak dibuka, dan menunggu sampai kiriman logistik formulir C hasil tiba di lokasi.
Lebih lanjut Devi memastikan hingga pukul 12.00 WIB hari ini, semua TPS di Kabupaten Jember dipastikan telah menuntaskan tugasnya melakukan penghitungan surat suara.
<<<ulil
