Sidak Dapur MBG di Patrang, Satgas Temukan Sejumlah Pelanggaran SOP dan Fasilitas Belum Memadai

Kawan KISS FM,

Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) menemukan sejumlah pelanggaran Prosedur Operasional Standar (SOP) saat melakukan inspeksi mendadak di beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Patrang, Jember. Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam pemetaan dan evaluasi terhadap 209 titik dapur MBG yang beroperasi di seluruh wilayah Jember.

Wakil Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Jember sekaligus anggota Satgas MBG, Evi Lestari, mengungkapkan bahwa hasil supervisi yang dilakukan pada enam SPPG di Kecamatan Patrang, Jumat 29 Mei 2026, masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Evi, inspeksi yang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu menemukan penempatan ruang administrasi berada di area dalam dapur. Kondisi tersebut dinilai berisiko karena menyebabkan lalu lintas petugas keluar masuk ke zona sensitif pengolahan makanan, sehingga berpotensi mengganggu aspek higienitas dan tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Selain persoalan tata ruang, tim juga menemukan beberapa kelemahan dalam sistem pengelolaan dapur. Di antaranya, ruang penyimpanan logistik basah dan kering masih digabung dalam satu area, padahal keduanya seharusnya dipisahkan untuk menjaga kualitas dan keamanan bahan pangan.

Temuan lain yang menjadi perhatian adalah masih adanya sisa bumbu masakan dari hari sebelumnya yang belum dibersihkan di area dapur. Tim juga mendapati penyimpanan makanan matang atau omprengan belum dilakukan sesuai prosedur. Makanan yang seharusnya segera disimpan dalam mesin pendingin justru ditempatkan bersama bahan bumbu dan perlengkapan lainnya.

Padahal, pemisahan antara makanan siap saji dan bahan baku merupakan langkah penting untuk mencegah kontaminasi silang, mengurangi risiko keracunan makanan, serta menjaga validitas sampel apabila diperlukan pengujian laboratorium.

Tak hanya itu, beberapa SPPG juga diketahui belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun sistem penyaringan limbah cair sebelum dibuang ke lingkungan sekitar atau aliran sungai.

Evi menjelaskan hampir seluruh SPPG yang dikunjungi masih memiliki kekurangan, meski dengan tingkat permasalahan yang berbeda-beda. Hasil penilaian dari berbagai instansi, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan OPD terkait lainnya, akan dikompilasi menjadi bahan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Badan Gizi Nasional. 

Lebih lanjut, Evi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG akan terus diperkuat melalui struktur pengendalian yang telah dibentuk oleh BGN, mulai dari Koordinator Wilayah (Korwil) hingga Kepala Tim Pelaksana Program Gizi (KPPG). Seluruh unsur tersebut telah mendapatkan pelatihan dan akan menjalani evaluasi secara berkala guna memastikan standar layanan tetap terjaga.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jember, Ahmad Hoirozi, menegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memenuhi standar minimal yang telah ditetapkan, termasuk luas bangunan sekurang-kurangnya 300 meter persegi.

Menurutnya, dengan dukungan anggaran operasional yang mencapai sekitar Rp6 juta per hari, pengelola harus mampu memenuhi seluruh persyaratan dasar yang telah ditentukan.

Hoirozi menambahkan, Bupati Jember telah menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan audit dan inventarisasi terhadap seluruh 209 titik dapur MBG yang ada di Kabupaten Jember. Hasil supervisi yang dilakukan secara langsung dari lokasi ke lokasi akan dirangkum dan dilaporkan kepada Bupati sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan serta perbaikan pelaksanaan program ke depan.

<<<< HAFIT

(17 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.