Sebelum Jadi Tersangka, ASN Jember Sempat Lapor Balik Pelapor Kasus Tanah

Ahmad Fauzi

Kawan KISS FM.

Seorang aparatur sipil negara atau ASN di Jember berinisial AZ ternyata sempat melaporkan balik pihak pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah. Laporan itu dilayangkan tanggal 6 September 2024 atau lima hari sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum AZ, Ahmad Fauzi, mengatakan dalam laporan itu, AZ melaporkan AH atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Menurut Fauzi, kliennya mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penguasaan sertifikat tanah.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti penanganan laporan yang dinilai tidak seimbang. Laporan yang dilayangkan AH menyeret AZ sebagai tersangka. Sedangkan laporan dugaan penggelapan sertifikat yang dibuat kliennya disebut hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. 

Atas penetapan tersangka terhadap AZ, Fauzi menyatakan tengah mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menguji proses hukum yang berjalan.

<<<< Rusdi

(65 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.