
Kawan KISS FM,
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda memastikan masyarakat yang keberatan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB dapat mengajukan pengurangan pajak. Pengajuan tidak hanya berlaku untuk tahun 2026, tetapi juga mencakup tunggakan sejak tahun 2023 hingga 2025.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Jember, Deni Wijananto, mengatakan masyarakat dapat langsung mengajukan permohonan pengurangan ke kantor Bapenda Jember dengan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Deni menegaskan, layanan pengurangan pajak tidak hanya berlaku untuk tagihan tahun 2026. Menurutnya, masyarakat yang merasa keberatan terhadap besaran pajak tahun 2025, 2024, hingga sejak 2023 juga tetap dapat mengajukan keringanan.
Deni memastikan setiap pengajuan akan diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui survei lapangan untuk memastikan kondisi wajib pajak. Proses pengajuan pengurangan pajak diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 15 hari kerja sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Rusdi.
(96 views)