Pengamat Hukum Unej, Pengibaran Bendera One Piece Saat HUT RI Tak Bisa Langsung Dipidana

Kawan KISS FM,

Pengamat hukum Universitas Jember, Fiska Maulidian Nugroho, pada Kamis 7 Agustus 2025, angkat bicara terkait pengibaran bendera One Piece saat momentum Hari Kemerdekaan RI. Fiska menyebut, pengibaran bendera yang viral di media sosial itu, tidak bisa serta-merta dipidana.

Menurut Fiska, pemerintah harus berhati-hati menyikapi fenomena tersebut. Terutama dalam memahami Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang menyebut bahwa ada ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara.

Sebab, tak semua tindakan yang tampak seperti provokatif bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Pemidanaan terhadap mereka yang dianggap menghina Merah Putih, harus dibuktikan adanya niat jahat, yakni memang bermaksud untuk menghina atau merendahkan bendera negara. Sehingga, jika sekadar mengibarkan bendera lain tanpa niat menggantikan simbol negara, maka belum tentu bisa dipidana.

Kendati demikian, Fiska menyarankan masyarakat lebih bijak memaknai kebebasan berekspresi, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan negara.

Lebih jauh Fiska mengingatkan bahwa etika dan sopan santun tetap harus dijaga, karena bangsa Indonesia terikat dengan norma sosial. Sehingga kebebasan berekspresi jangan sampai menyinggung atau memicu konflik. Jika ingin menunjukkan kebebasan berekspresi, maka seharusnya mendorong rasa cinta tanah air, bukan menimbulkan perpecahan.

Diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Menko Polkam Budi Gunawan tegas melarang pengibaran bendera One Piece saat Hari Kemerdekaan. Bahkan, Budi Gunawan menyebut ada ancaman sanksi pidananya, karena dianggap melanggar undang-undang.

<<< Rusdi

(492 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.