Kasus Dua Sertifikat di Tanah Puskesmas Mangli, Ketua Komisi D Dorong Pemkab Gugat Ke PTUN

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Khoris

Kawan KISS FM,

Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsih Khoris, meminta Pemerintah Kabupaten Jember segera menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menyusul terbitnya dua sertifikat hak milik (SHM) atas lahan milik Puskesmas Mangli.

Sunarsih mengaku prihatin atas munculnya dua sertifikat di sebagian tanah yang selama ini menjadi aset milik Puskesmas Mangli, Kecamatan Kaliwates. Salah satu sertifikat tercatat atas nama pribadi, yakni Rupik, yang diketahui merupakan mantan pegawai puskesmas.

Setelah dicek langsung ke lokasi, dia membenarkan sebagian tanah puskesmas kini bersertifikat atas nama warga. Bahkan, sumur milik puskesmas berada di atas lahan yang kini bersertifikat pribadi.

Untuk itu, Sunarsih mendorong agar Pemkab Jember, khususnya Dinas Kesehatan atau BPKAD, segera mengambil langkah hukum. Tujuannya agar persoalan ini tidak berlarut dan pelayanan di Puskesmas Mangli tetap berjalan tanpa hambatan.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Kesehatan Jember, Helmi Luqman, mengatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi lintas sektor. Ia juga menyampaikan bahwa kasus ini akan dilaporkan ke Pokja Penyelamatan Aset Pemkab Jember. Jika diperlukan, pihaknya siap menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan ke PTUN.

Diketahui, lahan di bagian belakang Puskesmas Mangli yang sejak 2023 digunakan sebagai taman tanaman obat keluarga, tiba-tiba terbit sertifikat SHM No. 4337 seluas 258 m². Padahal, sebagian dari lahan tersebut masuk dalam sertifikat hak pakai No. 4190 milik Puskesmas Mangli yang telah terbit sejak tahun 1989 dengan luas 717 meter persegi.

<<< Fit

(506 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.