Dua Kecamatan di Jember Tak Miliki Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dua Kecamatan di Kabupaten Jember, yakni Kecamatan Sumbersari dan Kaliwates, tercatat tidak memiliki Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kondisi ini membuat total kecamatan yang masih memiliki LP2B tersisa 29 dari total 31 Kecamatan yang ada.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Jember, Sigit Boedi Ismoehartono, Jumat (15/08/2025) menjelaskan bahwa luasan LP2B di Jember terus menyesuaikan dengan dinamika pertumbuhan penduduk. Namun di sisi lain, kebutuhan organisasi juga terus meningkat sehingga banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. 

Dua Kecamatan yang kini tidak lagi memiliki LP2B merupakan wilayah Perkotaan dengan perkembangan pembangunan yang cukup pesat. Alih fungsi lahan menjadi salah satu tantangan utama dalam menjaga ekosistem pertanian di wilayah ini.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Permukiman Jember, Yessiana Arifa, menegaskan bahwa penetapan dan pengelolaan LP2B merupakan kewenangan Dinas TPHP. Pihaknya hanya berperan mengakomodasi kebutuhan tata ruang dalam forum lintas sektor.

Pemerintah Kabupaten Jember memiliki forum penataan ruang, yang di dalamnya dibentuk Pokja Lintas Organisasi Perangkat Daerah. Salah satu anggotanya adalah Dinas Tanaman Pangan.

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan LP2B berada di bawah kewenangan Dinas Pertanian. (Hafit)

(535 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.