
Dari total 3.526 tenaga honorer atau pegawai Non-ASN kategori R4 di Kabupaten Jember, tercatat sebanyak 148 orang tidak diusulkan untuk mengikuti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemerintah Kabupaten Jember hanya mengusulkan 3.378 orang yang sebelumnya belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Rachman Hidayat, menjelaskan, pengusulan dilakukan secara selektif berdasarkan sejumlah kriteria. Diantaranya adalah: tenaga honorer yang masih aktif bekerja, memiliki masa kerja minimal dua tahun, masih hidup, ada kebutuhan pegawai di instansi terkait, serta ketersediaan anggaran untuk membayar gaji mereka.
Dia menyebut, yang tidak diusulkan umumnya karena tidak memenuhi persyaratan tersebut, seperti sudah meninggal dunia, tidak aktif bekerja, atau masa kerjanya belum mencapai dua tahun.
Sebelumnya, Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengumpulkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama 3.378 tenaga Non-ASN Kategori R4 dalam kegiatan penandatanganan Pakta Integritas di Gor PKPSO Kaliwates pada Rabu (20/08/2025). Mereka dianggap telah memenuhi syarat untuk diajukan sebagai PPPK paruh waktu. (Hafit)
(600 views)