
Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, akhirnya angkat bicara terkait kritik sejumlah fraksi DPRD yang mempertanyakan ketidakhadirannya dalam 11 dari 13 sidang paripurna DPRD Jember. Menurutnya, ketidakhadirannya bukan karena menghindar, melainkan karena tidak pernah menerima undangan resmi dari DPRD.
Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon oleh sejumlah wartawan pada Kamis 7 agustus, Djoko menjelaskan bahwa baik dirinya maupun ajudannya tidak pernah menerima undangan menghadiri paripurna. Karena itu, ia merasa tidak memiliki dasar formal untuk hadir dalam rapat-rapat tersebut.
Djoko selama ini memilih untuk diam dan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, ia merasa perlu memberikan klarifikasi. Menurut Djoko, kritik seharusnya tidak diarahkan kepadanya, melainkan kepada pimpinan DPRD, karena merekalah yang memiliki kewenangan mengundang atau tidak mengundang. Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, yang menyebut bahwa Wabup memang tidak diundang atas permintaan sendiri, Djoko menyatakan bahwa pernyataan itu keliru dalam memahami konteks.
Djoko menjelaskan, pernyataannya saat itu disampaikan dalam forum informal, ketika ia mempertanyakan prosedur dimulainya sidang paripurna yang sempat tertunda karena menunggu kehadiran Bupati. Menurutnya, bila Bupati berhalangan hadir, seharusnya sidang tetap bisa dimulai karena dirinya telah hadir sebagai Wakil Kepala Daerah.
Djoko menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan dalam lembaga kepala daerah, sehingga DPRD cukup mengirim satu undangan. Namun, bila undangan hanya ditujukan kepada Bupati dan bersifat personal, maka ia menilai seharusnya ada penjelasan tertulis bahwa dirinya memang tidak diundang.
Ia menyayangkan pernyataan informal tersebut dijadikan alasan oleh DPRD untuk tidak mengundangnya secara resmi dalam sidang-sidang paripurna berikutnya.
Menindaklanjuti pertanyaan dari Fraksi PKB, Djoko menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi ke DPRD Jember untuk menjelaskan bahwa ketidakhadirannya murni karena tidak ada undangan, bukan karena menolak hadir.
Ia juga menambahkan, jika undangan itu mewakili lembaga kepala daerah secara keseluruhan, maka semestinya Bupati mengajak dirinya turut hadir. Namun selama ini hal itu tidak pernah dilakukan. Sebelumnya, dalam sidang paripurna DPRD Jember pada Kamis, 7 Agustus 2025, Fraksi PKB secara terbuka mengkritik ketidakhadiran Wabup Djoko dalam 11 dari 13 kali sidang paripurna yang telah digelar. FIT
(479 views)