
Sejak dimulainya Pembahasan Perubahan Raperda APBD tahun 2025, sidang paripurna pertama dan kedua, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto mendapatkan sorotan Fraksi-fraksi Di DPRD Jember. Sebab, Wabub, tidak tampak hadir mendampingi Bupati Jember, Muhammad Fawait.
Puncaknya, pada sidang paripurna yang mengagendakan pandangan akhir fraksi-fraksi dan penandatanganan bersama Raperda Perubahan APBD 2025, Kamis Sore, 7 Agustus 2025, Wabub juga tidak Hadir.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencatat sejak dilantik, sudah digelar 13 kali sidang paripurna, namun Wabub sebanyak 11 kali tidak hadir.
Pandangan Fraksi PKB, melalui juru bicaranya, Nurhuda Candra Hidayat, menegaskan 11 kali ketidakhadiran tersebut, merupakan bentuk penghinaan Lembaga DPRD Jember.
Nurhuda menilai hal ini sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga DPRD Jember dan kesan meremehkan pembahasan yang menyangkut hajat hidup 2,6 juta warga Jember. Menurutnya, kehadiran Wakil Bupati bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Fakta bahwa Wakil Bupati hanya hadir dua kali, disebut sebagai wujud ketidakpedulian terhadap amanah konstitusi.
Kritik senada disampaikan Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara H. Khurul Fathoni. Ia menilai ketidakhadiran Wakil Bupati mendampingi Bupati di sidang paripurna adalah hal yang tidak lazim.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat dikonfirmasi usai sidang, justru meminta wartawan menanyakan langsung soal ketidakhadiran Wakil Bupati kepada pihak DPRD Jember. Ia menyebut dirinya hadir di sidang paripurna sebagai tamu undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan bahwa ketidakhadiran Wakil Bupati memang berawal dari permintaan yang bersangkutan. Dalam sebuah pertemuan yang disaksikan Forkopimda, Wabup pernah menyampaikan bahwa undangan sidang paripurna cukup ditujukan kepada Bupati saja, diibaratkan seperti undangan kepada Polres yang hanya untuk Kapolres, bukan wakilnya.
Sejak pernyataan tersebut, DPRD tidak lagi mengundang Wakil Bupati ke sidang paripurna. Namun Halim menegaskan, jika Wakil Bupati ingin hadir, ia dapat mengirim surat permohonan untuk kembali diundang. FIT
(520 views)