Polres Bondowoso Ungkap Kasus Perakitan Senapan Angin dan Produksi Amunisi Ilegal

Kawan KISS FM,

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan dan perakitan senjata api, serta amunisi tanpa izin.

Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Pelaku yang diamankan dalam kasus ini adalah YE, pria kelahiran Bondowoso, 15 Mei 1994, yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim, ditemukan sejumlah barang bukti berupa empat pucuk senapan angin (PCP) laras panjang kaliber 8mm, dan 300 butir amunisi kaliber 8mm yang dibuat secara ilegal.

Selain senjata dan amunisi, petugas juga menyita sejumlah peralatan dan bahan yang digunakan untuk memproduksi peluru, seperti alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, hingga regulator.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto menjelaskan bahwa tersangka melakukan seluruh aktivitas produksi tersebut di gudang rumahnya tanpa izin resmi. Tersangka diketahui merakit sendiri senapan angin kaliber besar dan memproduksi amunisinya dengan alat-alat sederhana.

Tindakan ini melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 102 Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan dan Pengawasan Senjata Api.

<<<<< Ulil

(472 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.