
Kawan KISS FM,
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong aparat penegak hukum tak lagi menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam menjerat pelaku UMKM. Setiap kasus yang dilakukan pelaku UMKM ke depan, diharapkan bisa menggunakan Undang-Undang Pangan.
Demikian disampaikan Maman Abdurrahman saat menjadi pemateri dalam kegiatan Forum Bisnis 2025, yang dilakukan BPC HIPMI Jember, di Aula Bank Jatim Jember, Sabtu, 05 Juli 2025 sore.
Maman menjelaskan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sama-sama mengatur sanksi bagi para pelanggar. Undang-Undang Pangan berkaitan dengan sanksi pembinaan.
Sedangkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait dengan sanksi pidana. Tak tanggung-tanggung, pelanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa terancam penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Maman menilai, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap pelaku UMKM hanya akan membuat ekonomi kerakyatan di Indonesia bangkrut. Maman tidak ingin produk hukum di Indonesia menjadi algojo pembunuh, tetapi sebagai alat yang mendorong para pelaku UMKM lebih maju dan berkembang sesuai prinsip sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lebih jauh Maman menilai penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen bisa dipakai apabila pelaku merupakan pengusaha besar. Sedangkan pelaku UMKM yang melakukan pelanggaran hukum lebih tepat dijerat Undang-Undang Pangan.
<<< Rusdi
(521 views)