Kasus Bullying Disertai Kekerasan di Bondowoso, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Kawan KISS FM,

Polres Bondowoso berhasil meringkus 6 pelajar bawah umur yang melakukan kekerasan fisik kepada teman sebayanya di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari. Secara bersama-sama, pelaku melakukan pemukulan secara brutal terhadap AY, 15 tahun, warga Desa Mengok, Kecamatan Pujer, pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Dwi Siswanto mengatakan, dalam proses penyelidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain satu lembar hasil visum et repertum (VER), dua potong kaus, satu potong celana jeans, kemudian lima potong hoodie berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario, serta tiga buah telepon genggam yang mungkin berisi bukti percakapan atau rencana kejahatan.

Atas perbuatan keji yang mereka lakukan, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis. Mereka akan didakwa berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengeroyokan, serta Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan penerapan pasal-pasal ini, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dalam kesempatan ini, Kapolres menegaskan komitmen Polres Bondowoso untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak-anak. Dia juga tak lupa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.

<<<<< Ulil

(584 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.