
Kawan KISS FM
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Wamen PPPA, Veronica Tan merespons fenomena pernikahan pasangan di bawah umur yang masih banyak terjadi di Jember. Hal ini disampaikan Veronica usai menghadiri upacara wisuda periode I Tahun Akademik 2025/2026 di Universitas Jember, Unej, Sabtu, 26 Juli 2025.
Veronica Tan menyampaikan kekhawatirannya dengan masih maraknya pernikahan di bawah umur yang masih terjadi hingga saat ini. Menurutnya, pernikahan dini banyak terjadi akibat didorong oleh faktor budaya atau lingkungan sosial, seperti stigma bahwa belum menikah di usia 16 atau 17 tahun dianggap tidak laku.
Stigma-stigma tersebut, menurutnya, bisa dihapus, di antaranya dengan pendampingan psikologis. Untuk itu peran akademisi sangat dibutuhkan.
Di sisi lain, dia menyebut pernikahan pasangan di bawah umur seringkali digelar secara siri. Pernikahan seperti ini, kata dia, dapat menghasilkan orang tua yang tidak matang dan tentunya dapat menjadikan anak-anak terlantar, baik secara mental maupun psikis.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait batasan minimal usia pernikahan, dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun. Kendati demikian, meski batasan usia sudah dinaikkan, namun fenomena pernikahan di bawah umur masih saja terjadi.
Aturan batasan usia tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kantor Kementerian Agama Jember pada tahun 2024 mencatat jumlah pernikahan anak melalui jalur dispensasi perkawinan mencapai 512 perkawinan anak di bawah usia 19 tahun.
(453 views)