BBPJN Sebut Penutupan Jalur Gunung Gumitir Tidak Bisa Ditawar

Kepala BBPJN Jatim-Bali, Satiya Wardhana (kiri)

Kawan KISS FM

Pihak Balai Besar Pengawasan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim, Bali, menegaskan bahwa penutupan jalur Gumitir yang menghubungkan Kabupaten Jember dengan Banyuwangi tersebut, tidak bisa ditawar, khususnya untuk kendaraan roda empat.

Kepala BBPJN Jatim-Bali, Satiya Wardhana, Rabu 9 Juli 2025 menjelaskan, penutupan jalur dilakukan karena menyangkut keselamatan pengendara dan kelancaran pengerjaan proyek perbaikan jalan selama 2 bulan.

Karena itu, pihak BBPJN bersama stakeholder terkait, telah menggelar rapat koordinasi untuk membahas jalur alternatif khusus kendaraan roda dua, di jalur utama Jember, Banyuwangi, khususnya di titik KM 233+500 kawasan Gumitir.

Dia mengatakan, fokus pembahasan rakor tersebut adalah kesiapan jalur alternatif bagi pengendara roda dua di Jember. Rapat dihadiri antara lain perwakilan Dinas Perhubungan Jember, Dishub Provinsi Jawa Timur UPT Jalan Jember, Satlantas Polres dari Jember, Banyuwangi, dan Bondowoso, PT KAI Daop 9, Camat Silo, hingga pihak kontraktor pelaksana.

Langkah ini, katanya, untuk memberikan gambaran kepada pihak terkait melalui tayangan slide dan video kondisi terkini rute alternatif tersebut. Berdasarkan data sementara, panjang jalur alternatif yang akan digunakan mencapai sekitar 9 kilometer. Namun untuk keputusan final penggunaannya, akan diambil setelah melakukan survei dan ketersediaan anggaran.

Satiya juga menegaskan setelah jalur Gumitir ditutup, seluruh kendaraan roda empat ke atas tidak dapat melintas. Dengan demikian seluruh kendaraan dari Banyuwangi, Surabaya atau sebaliknya akan dialihkan melalui jalur Pantura.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono menyatakan dukungannya atas kebijakan yang diambil BBPJN. Pihaknya harus mempersiapkan untuk ikut serta bersama tim gabungan mengecek kondisi jalur alternatif roda dua secara langsung.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berencana menutup ruas jalan Gumitir selama dua bulan, terhitung mulai 24 Juli hingga 24 September 2025.

(582 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.