
Seorang advokat, Moh. Husni Thamrin melaporkan 2 pejabat di lingkungan Pemkab Jember ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga korupsi. Pengaduan ini terkait dugaan penyelewengan alih fungsi lahan dan pembangunan pabrik pupuk organik.
Atas persoalan tersebut, pengaduan juga dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lelang proyek oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa atau UKPBJ
Thamrin mengaku terpaksa melaporkan ke Mabes Polri dan KPK karena OPD tersebut tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan beberapa waktu yang lalu. Bahkan pihak yang disomasi disebut bersikeras bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur lelang.
Yakni melakukan pelelangan berdasarkan SE Kepala LKPP nomor 1 tahun 2024. Padahal SE tersebut menurut Thamrin tidak bisa dijadikan rujukan hukum, karena bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 yang diubah dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Karena itu, ia merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, sehingga pihak penegak hukum perlu menguji kebenaran pengakuan pejabat tersebut.
Sementara PLT Kepala UKPBJ Pemkab Jember, Prima Kusuma Dewi, hingga Selasa siang 30 April belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya, Thamrin melakukan somasi terhadap PLT Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Jember, terkait lelang proyek Pemkab Jember yang nilainya puluhan milyar rupiah. Sebab yang bersangkutan disebut belum memiliki sertifikat kompetensi lelang tipe A dan tipe B sebagai ketentuan undang-undang.
Selain itu juga melakukan gugatan citizen lauwsuit terkait alih fungsi lahan pertanian menjadi hotel di wilayah Kecamatan Kaliwates. Namun gugatan tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember. Kasus tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
<<<<<< hafit
