Kasus Netralitas ASN dalam J-Berbagi, PTUN Putuskan Bupati Jember Tak Bersalah

Para pengacara Pemkab Jember di persidangan

Sejumlah tuntutan yang dilayangkan Jaringan Pemilu untuk Edukasi Rakyat (JPER Jatim) ke Bawaslu Jawa Timur hingga PTUN terhadap kehadiran ASN dalam kegiatan J-Berbagi, kini telah tuntas.
 
Tidak hanya kasus J-Berbagi, gugatan yang ditujukan ke Bupati Jember Hendy Siswanto tersebut juga berkaitan dengan pengangkatan Hadi Sasmito sebagai sekretaris daerah Kabupaten Jember.
 
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember Zaenurrofik Rabu 3 April menjelaskan, Bupati Jember digugat di PTUB Surabaya pada 31 Oktober 2023.
 
Dari 32 ASN yang ikut J-Berbagi, disebut ada 3 pejabat yang mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Sekda.
 
Selanjutnya, pengangkatan sekretaris daerah dilakukan tanpa lebih dulu menunggu hasil atau proses investigasi terhadap 32 pejabat struktural, yang menurut para penggugat telah melakukan keberpihakan dalam kegiatan Jember Berbagi.
 
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 670 ribu.
 
Dengan amar putusan tersebut maka pihak Pemkab Jember dinyatakan menang dalam perkara.
 
Salah satu pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara adalah penggugat, tidak memiliki kepentingan hukum apapun terkait penerbitan keputusan bupati.
 
Penggugat juga bukan pihak yang dituju dalam keputusan atau pihak yang pernah mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi.
 
Selain itu, kegiatan J-Berbagi merupakan kegiatan yang terbuka dengan mengusung semangat sinergi, kolaborasi dan akselerasi sehingga dapat diikuti oleh siapapun dari unsur manapun, termasuk fungsionaris partai, kader partai, simpatisan partai lainnya.
 
<<<<ulil

(1.025 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.