Petani Pertanyakan Kelanjutan Laporan Kasus Penebangan Kopi Milo Pace

Hasan Putra (tengah) didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan kepala Desa Pace ke Polres Jember

Kasus penebangan varietas Kopi Milo Pace di Desa Pace Kecamatan Silo telah dilaporkan ke ke Polres Jember pada Jumat 5 April 2024. Kasus ini bermula ketika Kopi Milo Pace di lahan kas desa seluas 3 hektar, diduga ditebang oleh oknum pemerintah Desa Pace pada 19 Februari 2024 lalu.
 
Kini setelah laporan dilayangkan ke Polres, pemilik sekaligus penemu Kopi Robusta Milo Pace, Hasan Putra mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus tersebut.
 
Sebab kata Hasan, hingga saat ini para terduga pelaku yang menebang pohon kopi miliknya masih bebas.
 
Hasan menyebut, sudah hampir satu bulan pihaknya belum mendapatkan kabar dari Polres, terkait kelanjutan laporannya.
 
Padahal kata Hasan, ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Jember pada Senin 25 Maret 2024, pihak Polres mendesak agar petani segera membuat laporan resmi ke Polres.
 
Lebih lanjut dia bersama para petani melalui Laskar Petani Jember akan datang ke Polres Jember pada Senin 29 April nanti untuk mempertanyakan kelanjutan laporan kasus tersebut.
 
Lebih lanjut Hasan menyebut, para pelaku yang terlibat dalam penebangan Kopi Milo Pace berjumlah lebih dari 150 orang. Pihaknya berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. Selain dirugikan, varietas Kopi Milo Pace merupakan jenis yang menjadi kebanggaan warga Jember.
 
Seperti diketahui, para petani melaporkan kasus penebangan kopi dengan pasal 170 KUHP junto pasal 406 terkait dengan tindak pidana perusakan.

<<< ulil

(504 views)