Selama Masa Kampanye Bawaslu Temukan 2 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Sejak dimulai masa kampanye pada 28 November 2023 hingga saat ini Sabtu 20 Januari 2024 Bawaslu Kabupaten Jember menemukan 2 dugaan pelanggaran pidana pemilu Keduanya adalah kasus kampanye di Semboro dan temuan hasil penelusuran di sosial media.
       
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rohim mengatakan, satu kasus di antaranya sudah masuk kajian dan satu lagi baru akan mulai kajian bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
      
Devi mengatakan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu itu merupakan hasil pengawasan Panwascam yang dilaporkan ke Bawaslu.
       
Sementara Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan menyatakan, hingga Sabtu siang belum menerima adanya dugaan laporan pidana pemilu. Dia menjelaskan jika masih dalam tahap kajian maka temuan tersebut masih berada di ranah Bawaslu.
 
Baru jika sudah terbit LP (Laporan Polisi) baru menjadi ranah pihak kepolisian.
       
Kini pihaknya masih menunggu laporan dari pihak terkait.
 
<<<<hafit
 

(659 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.