
Esther Lyndiawati dan kuasa hukum
Proses hukum kasus dugaan pemalsuan tanda tangan BAP oleh oknum polisi di Jember dinilai lamban. Pernyataan tersebut disampaikan Esther Lyndiawati (pelapor) warga Kecamatan Sumbersari saat mendatangi Polres Jember Rabu siang 31 Januari 2024.
Kepada sejumlah wartawan Esther mengatakan laporan yang sudah dilayangkan pada September 2023 lalu sampai saat ini belum juga selesai diproses. Perkembangan terakhir polisi menginformasikan akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari rencana tersebut.
Kendati kecewa Esther masih mencoba meyakini bahwa Polres Jember akan menindaklanjuti laporannya secara profesional. Esther berharap kasus tersebut segera dituntaskan dengan menetapkan tersangka agar tidak dicontoh oleh penyidik lainnya.
Sejauh ini Esher meyakini hasil laboratorium forensik Polda Jatim hasilnya positif terjadi pemalsuan tanda tangan dalam BAP. Sebab pasca hasil labfor itu keluar terlapor di-nonjobkan oleh Kapolres Jember.
Sedangkan pihak kuasa hukum Esther, Muhammad, mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas. Setelah menanyakan perkembangannya ke Polres Jember pihaknya juga akan menanyakan ke Polda Jatim. Sebab beredar informasi gelar perkara kasus tersebut ditarik ke Polda Jatim.
Sementara itu KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugiyanto membenarkan hasil labfor terkait dugaan pemalsuan tanda tangan BAP sudah keluar. Namun hasilnya hanya akan disampaikan nanti pada saat proses persidangan.
Yang jelas lanjut Dwi kasus tersebut statusnya saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian terlapor masih berstatus polri aktif karena memang belum ada penetapan tersangka.
Sebelumnya, seorang oknum polisi di Polres Jember dilaporkan mengubah isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan memalsukan tanda tangan saksi terkait kasus KDRT yang dilakukan oleh anak Esther.
<<<rusdi
