
Ahmad Hanafi, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Jember
KPU Jember mengumumkan jumlah warga yang telah mengurus pindah pilih dari luar kota ke Jember atau sebaliknya. Pindah pilih untuk kategori pertama terakhir berlangsung pada senin 15 Januari 2024 atau kurang dari 30 hari sebelum pencoblosan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Jember Ahmad Hanafi mengatakan jumlah masyarakat dari luar daerah yang mengurus pindah pilih agar bisa menyalurkan hak suaranya di Jember mencapai 1.767.
Jumlah tersebut rata rata untuk warga dari luar kota yang sedang menjalankan tugas belajar di Jember. Kemudian ada 3.880 warga Jember yang juga mengurus pindah pilih ke luar daerah.
Hanafi mengatakan ada dua kategori ketentuan pindah pilih. Pertama maksimal pada H-30 pencoblosan dan maksimal H-7.
Khusus H-7 sebelum pencoblosan Hanafi menyebut hanya berlaku khusus untuk warga yang harus tugas di tempat lain seperti menjalani rawat inap menjadi tahanan lapas dan terdampak bencana.
Hanafi mengatakan selain 4 alasan tersebut warga sudah tidak bisa mengurus pindah pilih. Pengurusan pindah pilih sendiri bisa langsung ke Kantor KPU atau di sekretariat PPK kecamatan dan PPS di tingkat desa.
<<<< ulil
