Jukir di Alun-Alun Jember Sebut Belum Banyak yang Gunakan Pembayaran Parkir Digital

Petugas juru parkir (jukir) yang bertugas di Alun-Alun Jember, Saiful mengatakan belum banyak yang memanfaatkan pembayaran secara digital melalui scand barcode QRIS untuk biaya parkir. Banyak warga masih memilih membayar secara tunai sesuai ketentuan lama.
 
Seperti diketahui sejak 5 Januari 2023 Dinas Perhubungan Kabupaten Jember telah menerapkan aturan baru tentang retribusi parkir kendaraan yang terparkir di bahu jalan atau fasilitas umum. Mulai 5 Januari 2024 pembayaran parkir sudah bisa dengan cara non tunai melalui scan barcode QRIS yang selalu dibawa oleh juru parkir resmi.
 
Pengguna kendaraan roda dua wajib membayar Rp2000 sementara untuk roda empat akan dikenakan biaya Rp4000.
 
Saiful mengatakan banyak warga yang belum siap atau bahkan belum memiliki sistem pembayaran uang digital. Pihaknya juga tidak menarik biaya parkir untuk kendaraan yang masih aktif dalam pembayaran parkir berlangganan.
 
Berbeda dengan kendaraan dari luar Jember, pihaknya pasti langsung meminta biaya parkir. Juru parkir tinggal memberi karcis sebagai bukti pembayaran.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya mengatakan pihaknya telah membagikan barcode QRIS kepada 270 juru parkir dari total 320. Pemberian barcode tersebut khusus diberikan terlebih dahulu kepada jukir yang bertugas di kawasan kota jember sebagai upaya sosialisasi
 
<<<<ulil

(986 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.