
Devi Aulia Rohim, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Jember
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember bersama Panwascam akan kembali menggelar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) secara serentak di 31 kecamatan pada Jumat 12 Januari 2024.
Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang diduga melanggar peraturan KPU dan peraturan Bupati Jember seperti dipasang di tempat pendidikan, tempat ibadah, pemerintahan dan kesehatan.
Selain itu juga untuk APK yang melanggar ketentuan Perbup, seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang dan taman kota.
Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim, Panwascam sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap seluruh APK di Kabupaten Jember. Untuk selanjutnya, KPU memberikan saran perbaikan melalui pengurus partai politik di tingkat kacamatan. Namun jika setelah ada saran perbaikan belum ditindaklanjuti oleh caleg, maka APK yang diduga melanggar akan ditertibkan.
Karena itu Bawaslu Kabupaten Jember, Kamis siang 11 Januari 2024 mengundang Pokja (Kelompok Kerja) pengawasan kampanye untuk membuat rekomendasi terhadap Panwascam dan Satpol PP se Kabupaten Jember agar menertibkan pelanggaran pemasangan APK.
Devi menambahkan bahwa dalam saran perbaikan yang disampaikan panwascam harus disertai dengan titik -titik lokasi pemasangan APK yang diduga melanggar PKPU dan Perbub.
<<<<hafit
