Bawaslu dan Satpol PP Jember Copot Belasan Ribu APK yang Dipasang Sembarangan

Selama 3 hari berturut –turut, sejak Jumat 12 Januari 2023. Satpol PP dan Bawaslu Jember menertibkan belasan ribu APK atau Alat Peraga Kampanye peserta pemilu yang melanggar peraturan.
 
APK yang melanggar rata rata dimiliki calon legislatif dan pasangan Capres-Cawapres 2024.
 
Penertiban dilakukan kepada APK yang dipasang tidak sesuai peraturan KPU dan perbup nomor 14 tahun 2013 tentang pedoman pemasangan Alat Peraga Kampanye.
 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan data informasi, Devi Aulia Rohim mengatakan jumlah penertiban apk tahap 2 ini sebanyak 11.267. Ditinjau dari pelanggaran regulasi APK yang melanggar PKPU hanya sebanyak 63 buah. Sedangkan yang dinilai melanggar Perbub sebanyak 11.213.
      
Jumlah penertiban APK tahap 2 ini lebih banyak dibandingkan penertiban tahap pertama.
              
Devi melanjutkan untuk pelanggaran kepesertaan pemilu, APK Pilpres sebanyak 771, APK calon perseorangan DPD sebanyak 202 dan APK Caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten mencapai 10.303.
      
Untuk selanjutnya APK tersebut disimpan di kantor Panwaslu kecamatan masing-masing.
 
Menurutnya para caleg atau tim sukses bisa mengambil APK tersebut dengan syarat membawa surat kuasa dari masing -masing ketua pac parpol yang yang ada di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
       
Sebelum dilakukan penertiban Panwascam sudah melakukan saran perbaikan melalui pengurus parpol di tingkat kecamatan namun tidak ada perbaikan APK.
 
<<<<hafit
 

(520 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.