Puluhan buruh yang tergabung dalam DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember, mendatangi kantor Perumda Perkebunan Kahyangan, menuntut upah sesuai Upah Minimun Kabupaten (UMK), Rabu siang,1 Maret 2023.
Mereka menolak upah murah, dan meminta upah sesuai dengan UMK yang baru, Rp.2.555.662. Usai dari kantor Perumda Perkebunan Kahyangan Jember, massa bergerak ke Pendopo Wahyawibawagraha sampai DPRD.
Ketua DPC Sarbumusi Jember, Umar Faruk, menyampaikan, ia sudah mencoba mengakomodir anggotanya yang bekerja sebagai buruh kebun. Terutama di Kalimerawan dan Sumberwadung. Sebab, selama ini buruh tersebut menerima upah di bawah UMK. Informasi terakhir, ada pekerja sadap tempel, hanya menerima upah per harinya sebesar 32 ribu rupiah.
Ia berharap upah buruh tersebut disesuaikan dengan UMK baru, yang ditetapkan pada 7 Desember 2022, dan berlaku sejak 1 Januari 2023 sebesar Rp.2.555.662.
Sementara Bupati Jember, Hendy Siswanto, menjelaskan, tuntutan tersebut dirasa normal. Sebab, komoditas Perumda Perkebunan Kahyangan ini berbentuk kopi, saat pandemi covid-19 harganya jatuh. Namun, karena terdapat 1.300 orang karyawan di perusahaan tersebut, tidak memungkinkan untuk menutupnya. Sebab, perusahaan daerah tersebut tidak semata berorientasi bisnis, tapi juga bernilai sosial.
Bupati Hendy berharap, masyarakat ikut menjaga Perumda Perkebunan Kahyangan tersebut. Sedangkan Perumda Perkebunan Kahyangan harus melakukan inovasi, dan Pemkab siap untuk mendukung suntikan modal dengan APBD. (Hafid)