Bendung Informasi Hoaks, KPU Wajibkan Anggota PPK dan PPS Punya Medsos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mewajibkan para panitia penyelenggara pemilu, seperti PPK di tingkat kecamatan, dan PPS di tingkat desa memiliki media sosial (medsos). Hal ini disampaikan Komisioner KPU Provinsi Jatim, Divisi Sosdiklih, dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, saat pelantikan 155 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Jember, Rabu (04/01/2023).

Gogot mengatakan, belajar dari pengalaman pemilu tahun 2019, pihaknya berupaya membendung informasi hoaks lewat informasi resmi di media sosial para pengelenggara pemilu. Untuk itu, anggota PPK hingga PPS wajib memiliki media sosial.

Gogot menyebut, saat pemilu 2019, KPU banyak mendapat serangan informasi hoaks yang sistematis. Mulai dari isu 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, hingga serangan rasisme terhadap Ketua KPU. Untuk itu, pada pemilu serentak tahun 2024, Gogot terus berupaya membuat pemahaman bersama agar turut memenuhi informasi kredibel di media sosial.

Di awal tahun 2023 ini, KPU sudah mendapatkan serangan informasi hoaks. Padahal, masih dalam tahap penetapan partai politik sebagai peserta, pencalonan DPD, hingga pelantikan PPK.

Gogot menegaskan, informasi hoaks bisa berakibat fatal pada pesta demokrasi di Indonesia. Informasi hoaks bisa membuat masyarakat tidak percaya dengan KPU sebagai penyelenggara. (Ulil)

(247 views)