Polisi Buru Penjual Pupuk Bersubsidi Asal Desa Harjomulyo Dan Penjualnya Dari Sampang

Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Jember, akhirnya menetapkan 2 orang sopir pengangkut pupuk bersubsidi secara ilegal sebagai tersangka. Sementara penjual dan pembelinya hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama kedua tersangka berinisial MZ, 37 tahun dan AR, 27 tahun, masing-masing berasal dari Kabupaten Sampang, Madura, mengangkut pupuk bersubsidi tanpa Dokumen. Tidak tanggung-tanggung, pupuk bersubsidi yang diangkut secara ilegal itu sebanyak 160 sak atau 8 ton pupuk jenis Ponska.

Menurut pengakuan kedua tersangka, berperan sebagai sopir angkutan yang hendak pulang ke daerah asal, Sampang Madura. Supaya kendaraannya tidak kosong, keduanya mencari muatan, untuk mendapatkan ongkos. Selanjutnya, tersangka mendapatkan muatan di Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, pupuk bersubsidi.

Dari pengakuan tersangka, polisi langsung mendatangi rumah tempat kedua tersangka mengambil pupuk bersubsidi. Namun, saat polisi tiba, penghuni rumah tersebut sudah tidak ada.  Selain mengejar penjualnya, Polres Jember sudah berkoordinasi dengan Polres Sampang untuk menangkap pembelinya.

Dika menambahkan, tersangka mengaku sudah tiga kali mengangkut pupuk subsidi, dua kali dari Bangkalan ke Sampang dan satu kali dari Jember ke Sampang.  Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana ekonomi, dengan ancaman Hukuman 2 tahun penjara dengan denda maksimal 500 juta rupiah.

(329 views)