Bupati Minta Pemerintah Pusat Mengatur Ulang Regulasi Ijin Tambang

Bupati Jember Hendy Siswanto minta pemerintah pusat mengatur kembali regulasi terkait ijin tambang. Hal ini disampaikan bupati Jember mewakili Asosiasi kepala daerah, dalam hearing bersama Badan Anggaran DPR RI beberapa waktu lalu.

Hendy menjelaskan, saat ini sesuai undang-undang ijin tambang termasuk galian C diambil alih oleh pemerintah pusat. Padahal lahan tambang merupakan milik daerah, yang tentu bisa jadi masing-masing daerah memiliki rencana tertentu untuk memanfaatkan lahan tersebut.

Ijin tambang diambil alih oleh pusat sebenarnya tidak menjadi persoalan, tetapi harusnya sebelum ijin tersebut diterbitkan, harus ada syarat rekomendasi dari daerah. Sehingga ketika ijin dikeluarkan, tidak terjadi benturan kepentingan di tingkat bawah.

Hendy mencontohkan lahan batu kapur gunung sadeng, yang sudah bersertifikat atasnama pemkab Jember. Jika tanpa ada koordinasi dengand daerah tiba-tiba keluar ijin, akan terjadi benturan kepentingan. Padahal Pemkab Jember berencana menjadikan gunung sadeng menjadi salahsatu penopang utama pendapatan asli daerah.

(361 views)