Bupati Jember Janji Revisi Perda RTRW Jember yang Sudah 40 Persen Dilanggar

Bupati Jember Hendy Siswanto berjanji akan merevisi peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember. Demikian yang disampaikan Hendy dalam dialog publik yang diselenggarakan PWI Jember dan Universitas Jember di Gedung DPRD Jember.

Kepada sejumlah wartawan Hendy menjelaskan, RTWR yang dibuat pada tahun 2012 silam dalam perkembangannya ternyata sudah 40 persen dilanggar. Hendy mengaku heran RTWR yang dibuat oleh pemerintah sebelumnya justru dilanggar sendiri.

Karena itulah Hendy berjanji akan merevisi RTRW Jember dengan melibatkan sejumlah pihak. Yang pasti dalam Rencana Detail Tata Ruang atau RDTL yang merupakan turunan dari RTRW itu sendiri dengan tegas akan melarang alih fungsi lahan produktif. Sebab Hendy melihat di Kabupaten Jember memang sering terjadi alih fungsi lahan produktif untuk pertanian menjadi perumahan.

Sementara Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jember, Jumantoro juga sangat berhara bupati Jember yang baru dilantik agar bisa mencegah alh fungsi lahan pertanian. Agar Jember tetap terjaga sebagai kota lumbung pangan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Jember Baijuri. Baijuri menilai alih fungsi lahan produktif berpotensi menimbulkan konflik horizontal, seperti yang terjadi di Kecamatan Kencong dan Puger. Baijuri juga meminta dalam revisi RTRW nantinya menghapus 11 Kecamatan yang ditetapkan sebagai wilayah tambang.

(694 views)