366 Pejabat Dikembalikan, 12 perlu Ijin Mendagri dan 1 Pensiun

Pemkab Jember hari ini mengembalikan jabatan 366 orang ASN pemkab Jember, yang proses mutasinya tahun 2018 lalu dinilai menyalahi aturan oleh kementerian dalam negeri. Pengembalian Jabatan ini merupakan tindaklanjut atas rekomendasi Mendagri Tito Karnavian, sesuai dengan SOTK 2016.

Menurut Sekkab Jemner Mirfano, setelah dilakukan verifikasi oleh oemkab Jember, awalnya terdapat 385 pejabat yang akan dikembalikan ke posisi semula. Namun ketika dilakukan verifikasi ulang, ada 5 nama pejabat yang tertulis ganda, dan 1 orang telah meninggal dunia.

Dari sisa 379 orang pejabat tersebut, kemudian dilakukan verifikasi bersama pemprov Jawa Timur dan Kemendagri, hingga akhirnya tersisa 366 orang. Untuk sisanya lanjut Mirfano, belum bisa dilakukan pengembalian jabatan karena 4 orang berada di Inspektorat dan 8 orang di Dispenduk, sehingga perlu meminta ijin Mendagri. Sedang 1 orang lainnya sudah pensiun.

Lebih jauh Mirfano menjelaskan, sisa 13 orang yang belum dikembalikan jabatannya hari ini, akan dimintakan ijin kepada Mendagri untuk langsung menduduki jabatan barunya sesuai SOTK 2020.

(439 views)