Saling Ejek Berujung Penganiayaan, Pemuda di Jelbuk Ditangkap

Diduga kuat menganiaya seorang pemuda bernama Muhammad Zainul Arifin warga Desa Sucopangepok Kecamatan Jelbuk, seorang pemuda berinisial MA warga Desa Panduman Kecamatan Jelbuk, Rabu sore ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelbuk. Pemukulan tersebut berawal dari aksi saling ejek saat bertemu di jalan.

Kanit Reskrim Polsek Jelbuk Ipda Muryanto menceritakan, semula korban sedang berjalan bersama temannya di desa setempat. Kemudian berpapasan dengan pelaku hingga akhirnya tanpa diketahui penyebabkan mereka terlibat aksi seling ejek.

Pelaku yang merasa tidak terima akhirnya langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam. Atas kejadian tersebut, tanggal 15 Juni 2020 lalu korban melapor ke Mapolsek Jelbuk.

Sebelum akhirnya ditingkatkan ke penyidikan pihaknya mencoba memediasi pelaku dengan korban agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.Namun ternyata dalam perkembangannya pihaknya kembali menerima informasi bahwa mediasi kasus tersebut gagal dan korban tetap meminta pelaku diproses secara hukum. Atas dasar itulah pihaknya menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, meski tersangka dan korban tidak saling mengenal, namun diketahui tersangka sudah kedua kalinya melakukan penganiayaan terhadap korban. Hanya saja penganiayaan yang pertama diiselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dilaporkan ke polisi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351KUHP, dengan ancaman hukuman Dua Tahun Delapan bulan penjara.

(476 views)