Saksi Ahli Ungkap Aliran Dana 3 Milyar Kepada Terdakwa Kasus Pasar Manggisan

 

Saksi ahli kasus dugaan korupsi proyek pasar Manggisan Tanggul, ungkap aliran dana senilai 3 Milyar rupiah dari terdakwa Faris kepada Irawan Sugeng Widodo atau Dodik. Uang tersebut merupakan hasil dari jasa konsultan proyek pasar Manggisan, RuangTerbuka Hijau, rehab puskesmas dan kantor kecamatan. Keterangan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di pengadilan tipikor Surabaya Selasa siang.

Zainal Abidin kuasa hukum terdakwa Faris menjelaskan, jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan menghadirkan 3 orang saksi ahli, yakni dari Badan Pemeriksa Keuangan, dan Asosiasi Pengadaan Indonesia. Asosiasi menerangkan prosedur, harusnya dilakukan melalui pokja dan ULP yang memiliki kewenangan.

Sedangkan saksi ahli dari BPKP, mengungkap adanya pinjam bendera konsultan oleh terdakwa Faris atas perintah Terdakwa Dodik, untuk pengerjaan proyek pasar Manggisan, RTH, rehap Kecamatan dan rehap puskesmas. Hasil dari jasa konsultan tersebut disetorkan oleh Faris kepada Dodik senilai 3 milyar.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan negeri Jember Agus Budiarto menilai, 3 saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, mendukung dakwaan jaksa. Dari perhitungan yang dilakukan auditor, kerugian negara dalam proyek pasar Manggisan ditaksir sekitar 1,3 milyar rupiah. Sehingga selanjutnya jaksa tinggal melengkapinya dengan bukti berupa dokumen-dokumen.

Sidang selanjutnya digelar Selasa pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi meringankan yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Namun jika tidak ada, maka akan dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian terdakwa yang satu untuk terdakwa yang lain.

 

 

 

(547 views)