Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Untuk Kabupaten Jember Disclaimer

Untuk pertama kalinya kabupaten Jember mendapat opini disclaimer dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK tahun 2019. Artinya auditor BPK tidak dapat memberikan penilaian, karena tim auditor tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup atau terjadi penyimpangan penyajian keuangan negara.

Ketua DPRD Itqon Syauqi mengaku kaget, ketika ketua BPK perwakilan wilayah Jawa Timur melalui video conference Selasa siang, menjelaskan bahwa Jember mendapat predikat disclaimer. Padahal dirinya berpikir predikat wajar dengan pengecualian atau WDP tahun lalu, harusnya bisa menjadi cambuk agar pengelolaan keuangan negara di Jember lebih baik. Namun ternyata semakin buruk.

Predikat yang diberikan BPK ini menurut Itqon, linier dengan tidak bisa berfungsinya pengawasan oleh DPRD. Contoh kecil saja lanjut Itqon, ketika DPRD memanggil OPD untuk menjalankan fungsi pengawasan, hampir semua kepala OPD tidak pernah hadir. Sehingga DPRD tidak mendapat informasi yang cukup untuk diawasi.

Menanggapi predikat disclaimer dalam LHP BPK tahun 2019 ini, menurut Itqon pimpinan DPRD akan segera melaksanakan rapat internal, untuk meminta waktu audiensi dengan BPK perwakilan Jawa Timur. Audiensi ini dirasa perlu, karena DPRD ingin mendapat penjelasan yang sangat rinci, kenapa Jember sampai mendapat predikat terburuk dalam penilaian BPK.

(750 views)