Seorang perempuan bernama Fani Amalia Herniati, warga Desa Kawangrejo, Kecamatan Mumbulsari ternyata tewas ditikam oleh RS yang merupakan suaminya sendiri. Dalam waktu tidak sampai 12 jam polisi sudah berhasil menangkap tersangka.
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menceritakan, dalam olah TKP pihaknya menemukan beberapa fakta yang janggal di TKP, mulai dari luka tusuk yang dialami korban sedalam 26 centi meter bahkan tembus hingga kasur, hingga ada boneka yang menutupi luka tusuk korban. Berawal dari situlah kemudian polisi mencurigai suami korban yang merupakan satu-satunya orang pemegang kunci rumah.
Dan ternyata setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke Kelurahan Gebang tempat suami korban membeli obat, ternyata diketahui suami korban tidak pernah pergi ke Gebang. Bahkan hal mencurigakan lainnya, polisi menemukan kunci rumah korban sengaja diletakkan di sepeda motor pelaku di depan rumahnya.
Dengan sejumlah alat bukti yang mengarah kepada suami korban akhirnya polisi memeriksa suami korban. Dan ternyata memang benar pelaku mengaku telah menghabisi istrinya sendiri. Pelaku mengaku terpaksa menghabisi nyawa istrinya hanya karena kesal istrinya tidak menghargainya, ditambah karena persolan ekonomi.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku yang bekerja sebagai satpam di PTPN Mumbulsari sudah merasa kesal kepada istrinya, sehingga pamit pulang dari kantornya dengan alasan istrinya sedang sakit. Sesampainya di rumahnya tersangka langsung membekap wajah korban dengan sebuah bantal.
Selanjutnya menusukkan sebilah pisau menghabisan ke bagian perut korban hingga tembus ke kasur. Usai melakukan aksinya tersangka berpura-pura keluar rumah dan berpura-pura tidak mengetahui istrinya sudah meninggal dunia. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(927 views)