Antar Pesanan Okerbaya Seorang Pemuda di Silo ditangkap

Diduga kuat mengedarkan obat keras berbahaya, seorang pemuda berinisial DP warga Desa Sempolan, Kecamatan Silo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sempolan, saat menunggu pembeli, di pinggir jalan desa setempat. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa seribu butir Okerbaya siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Sempolan Aipda Zaki Muttaqin menceritakan, awalnya pihaknya menerima laporan bahwa tersangka ini sedang membawa bungkusan berisi obat keras berbahaya, di jalan desa setempat tepatnya di depan sebuah gudang kayu. Berbekal laporan tersebut anggota Polsek Sempolan meluncur ke TKP.

Setelah didekati dan digeledah ternyata memang benar polisi menemukan seribu butir okerbaya yang dibungkus plastik. Saat diinterogasi tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan pesanan pelanggannya berinisial JP yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran.

Lebih lanjut Zaki menjelaskan tersangka ini sebenarnya dua tahun lalu sudah pernah dipenjara karena kasus serupa. Hanya saja setelah keluar dari penjara tersangka masih saja nekat melanjutkan bisnis lamanya sebagai pengedar Okerbaya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 subsider 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(888 views)